Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap (gaji dan tunjangan dari Negara).  “Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Tjahjo Kumolo dalam program PRIMETIME NEWS MetroTV, Jumat, 19 November 2021 sore tadi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial:

a.       Kemiskinan;

b.       Ketelantaran;

c.       Kecacatan;

d.       Keterpencilan;

e.       Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;

f.        Korban bencana; dan/atau

g.       Korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

“Dalam hal ini, kata Menteri Tjahjo, walaupun tidak diatur secara spesifik, bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial.

Berkaitan dengan sanksi/hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam, apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.”

Selain itu, juga perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak,” imbuhnya.

Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain,  maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.