Jakarta– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, memberikan pernyataannya terkait berita bersliweran yang tidak jelas soal Ketua KPK dan Menteri PANRB saling lempar tanggung jawab soal tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at/07/05.

“Tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai lembaga antirasuah ini adalah Peraturan Komisi (Perkom) KPK. Kemudian, KPK mejalin kerja sama dengan lembaga lain untuk menghelatnya,” kata Tjahjo Kumolo.

KPK berkerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BKN membuat tim di luar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan KPK jelas bahwa adanya tes wawasan kebangsaan dilaksanakan berdasarkan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN yang berisi bahwa pegawai KPK yang alihkan statusnya menjadi ASN harus memenuhi syarat tes wawawasan kebangsaan.

Komponen syarat pertama adalah taat kepada PANCASILA, UUD 1945, NKRI dan pemerintahannya. Kedua, tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan. Serta ketiga, memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Ketua BKN  menjelaskan bahwa dalam asesmen TWK ini menggunakan alat ukur Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB-68), dimana terdapat 68 klaster yang diklasifikasi. Aspek yang diukur adalah integritas, netralitas, dan antiradikalisme.

“Hal ini dikarenakan asesmen itu menganut asas multi-method dan multi-assesor. Sehingga metode yang digunakan tidak hanya satu serta asesornya juga tidak berasal dari satu kelompok saja. Hal ini untuk menjamin akuntabilitas dan objektivitas,” lanjut Ketua BKN.

Pelaksanaan asesmen TWK terhadap pegawai ASN ini juga dilandasi oleh tiga dasar hukum. Pertama, Undang Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Dengan dasar peraturan KPK tersebut, dari 1357 pegawai KPK yang diusulkan, 1.349 pegawai dengan sukarela hadir ikut test di BKN.

Hasil tes lengkap termasuk hasil wawancara telah diserahkan Kepala BKN kepada Sekjen KPK, disaksikan Menteri PANRB, Ketua Dewas KPK, Ketua dan Wakil Ketua KPK, serta Ketua KASN.

Sebagaimana Perkom KPK dimaksud, maka yang mengumumkan hasil tes adalah KPK dan sudah benar pernyataan pers oleh Ketua KPK. Dengan dasar yang jelas Perkom KPK tersebut, keputusan selanjutnya ada di KPK karena ini masalah intern KPK.

Jadi, Tidak benar Ketua KPK dan Menteri PANRB saling lempar tanggung jawab. KPK memutuskan mengenai status 75 orang yang TMS dan untuk tindak lanjut proses administrasi, baik yang MS maupun TMS, akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN,” tegas Menteri PANRB.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri telah menyampaikan terima kasih atas selesainya pelaksanaan asesmen TWK bagi pegawai KPK yang merupakan bagian dari proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Disampaikan, bahwa pihak KPK menghormati pelaksanaan asesmen tersebut serta meyakini bahwa hasil dari asesmen tersebut adalah mutlak dan tidak dapat digugat.

”Mudah-mudahan apa yang telah dilakukan ini dapat memberikan andil untuk kemajuan bangsa kita dalam mewujudkan ASN yang profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab sebagai abdi rakyat, abdi bangsa, dan abdi Negara,” tegas Firli Bahuri.