CATATAN MENPANRB DALAM KUNJUNGAN KERJA
KE PEMPROV SULAWESI UTARA
DI MANADO, 12 APRIL 2021
Penyederhanaan Birokrasi menjadi bagian dari program prioritas kerja Bapak Presiden di bidang reformasi birokrasi dalam rangka pencapaian salah satu misi Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden yaitu mewujudkan pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Penyederhanaan birokrasi didasari atas kondisi birokrasi yang hierarkis dan berbelit-belit dimana proses pengambilan keputusan sering terhambat karena panjangnya rantai komando yang harus dilalui pada organisasi pemerintahan.
Hal ini menyebabkan tidak efisiennya organisasi dalam mencapai tujuan, terhambatnya kreativitas dan inovasi karena terbangun proses kerja top down yang mengandalkan petunjuk dan arahan atasan, dan timbulnya ego sektoral. Oleh karena itu, penyederhanaan birokrasi dilakukan sebagai respon pemerintah dalam menghadapi tantangan global yang menuntut SDM berkeahlian dan kompeten dengan cara kerja yang cepat, adaptif, dan inovatif.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan birokrasi secara optimal dengan tetap memperhatikan efektivitas pencapaian tujuan organisasi pemerintahan serta dilaksanakan dengan persiapan dan strategi kebijakan yang matang dan komprehensif. Meskipun demikian, penyederhanaan birokrasi bukan sekadar perampingan struktur organisasi, tetapi harus tetap menjamin berjalannya tugas dan fungsi organisasi.
Bapak, Ibu yang saya hormati,
Adapun ruang lingkup penyederhanaan birokrasi yang dilakukan terhadap Instansi Pemerintah terdiri atas:
- Transformasi Organisasi, dengan membangun organisasi menjadi 2 (dua) level melalui perampingan struktur organisasi dengan memperhatikan karakteristik sifat tugas dan Jabatan Administrasi;
- Transformasi Sistem Kerja, melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik serta pengembangan sistem kerja berbasis digital; dan
- Transformasi Jabatan, melalui pengalihan Pejabat Administrasi yang organisasinya dirampingkan menjadi Pejabat Fungsional yang bersesuaian, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan dan keberlangsungan karier pegawai ASN.
Dalam pelaksanaannya, Penyederhanaan Birokrasi dilaksanakan melalui 3 tahapan, yaitu Penyederhanaan Struktur Organisasi yang kemudian diikuti dengan Penyetaraan Jabatan dan ditindaklanjuti dengan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang berbasis fungsional, lincah, dan fleksibel.
Hadirin yang berbahagia,
Penyederhanaan struktur organisasi dilakukan untuk membangun organisasi yang berbasis fungsional yang mengedepankan Jabatan Fungsional yang profesional dan berbasis pada kinerja dan lebih mengedepankan output dan keahlian. Selain itu, dengan Jabatan Fungsional, SDM akan bekerja dalam tim-tim sesuai sasaran dan pengelolaannya fleksibel dan dapat dipertukarkan, namun tetap akuntabel. Ke depan, ASN tidak lagi bekerja berdasarkan kotak dan garis instruksi yang kaku melainkan berdasarkan indikator kerja organisasi.
Dalam masa transisi, sambil menunggu peraturan mengenai manajemen ASN pasca penyederhanaan birokrasi, dapat ditunjuk koordinator/subkoordinator untuk melakukan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. Penunjukkan koordinator/subkoordinator tersebut dilakukan untuk memastikan agar penetapan kelas jabatan fungsional yang diduduki setara dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya. Dengan demikian, penghasilan bagi pejabat yang bersangkutan tidak mengalami penurunan, sesuai dengan arahan Bapak Presiden.
Untuk membangun organisasi yang berbasis fungsional yang dapat bergerak cepat dalam pengambilan keputusan, Kementerian PANRB saat ini sedang menyusun konsep yang mengatur mekanisme kerja yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik.
Mekanisme kerja tersebut akan memungkinkan Pejabat Fungsional untuk langsung berkedudukan dan bekerja langsung di bawah Pejabat Pimpinan Tinggi (Eselon I ataupun Eselon II) serta dapat dipertukarkan antar suatu unit kerja ke unit kerja lainnya. Dengan demikian, diharapkan pola kerja birokrasi ke depan akan lebih efektif, dinamis, dan kolaboratif. Mekanisme kerja tersebut tentunya akan disesuaikan dengan karakteristik struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah.
Bapak, Ibu, dan para hadirin sekalian,
Sampai bulan April tahun 2021, sebanyak 78 Kementerian/Lembaga telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi. Hal tersebut berakibat pada berkurangnya 39.989 struktur organisasi Jabatan Administrasi.
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di seluruh Instansi Pemerintah, Kementerian PANRB juga telah dan terus melaksanakan penyesuaian Jabatan
Fungsional. Sampai dengan saat ini, terdapat total 243 Jabatan Fungsional yang telah tersedia dan diproyeksikan akan dibentuk 70 Jabatan Fungsional baru. Kementerian PANRB akan terus memfasilitasi K/L dalam membentuk Jabatan Fungsional baru dan melakukan evaluasi terhadap Jabatan Fungsional yang ada.
Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi tidak hanya dilaksanakan di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat, namun juga di lingkungan Pemerintah Daerah. Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam pelaksanaannya, Penyederhanaan Birokrasi di daerah juga tetap memperhatikan dan diselaraskan dengan aspek/ruang lingkup Penyederhanaan Birokrasi yang berlaku secara nasional.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pergeseran struktural ke fungsional:
a) Cara kerja jabatan fungsional harus lebih cair, lebih kolaboratif, memberikan ruang bagi konsolidasi kekuatan untuk memecahkan masalah lintas sektor, lintas disiplin, lintas skill, dan lintas keahlian. Jadi perlu dibangun sebuah ekosistem atau cara kerja baru.
b) Apresiasi kinerja terhadap pejabat fungsional harus mengalami pergeseran. Ketika kita melakukan kolaborasi, maka KPI (Key Performance Indicator) juga harus kolaboratif.
c) Ekosistem kerja juga harus berubah agar mendorong kolaborasi. Suasana dan format kantor harus berubah. Digitalisasi harus dilakukan besar-besaran untuk mendukung kolaborasi dimanapun berada. Debirokratisasi tentu saja harus dilakukan juga, karena dari fungsional kita ingin memperoleh expertise.
d) Pentingnya perubahan kapasitas individual dari pejabat fungsional. Ketika bergeser dari pejabat struktural ke pejabat fungsional, yang dibutuhkan tentu berbeda. Bukan hanya penguasaan konten, tetapi juga perlu karakter sebagai pembelajar, karakter mixing skills knowledge, hybrid skills, atau hybrid knowlegde dan penguasaan materi (master content) sehingga kontribusinya signifikan.
e) Ekosistem harus berubah, mulai dari cara kerja dan suasana kantor harus berubah. Diklat harus berubah total secara besar-besaran. Diklat tidak lagi teaching. Karena begitu teaching, ada beberapa resiko yang sangat besar, yaitu: 1) Tidak menumbuhkan karakter learning, 2) Menyampaikan ilmu pengetahuan dan skill yang sifatnya obsolute (usang). Oleh karena itu, diklat harus memberikan suasana yang menumbuhkan active learning.
Saudara-saudara yang berbahagia,
Upaya lain yang juga dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kinerja Pegawai ASN adalah melalui pelaksanaan sistem kerja yang berbasis digital (transformasi digital) dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Adanya Pandemi Covid-19 saat ini menjadi salah satu pendorong dilakukannya transformasi digital dalam pemerintahan. Hal tersebut dilakukan melalui penerapan teknologi informasi dan persiapan sarana dan prasarana untuk mendukung penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi antar Kementerian/Lembaga dan Instansi Daerah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Beberapa dukungan SPBE yang dapat digunakan oleh Instansi Pemerintah dalam peningkatan kinerja Pegawai ASN dan kinerja birokrasi secara keseluruhan antara lain seperti:
a. Layanan Administrasi SPBE, yang terdiri atas sistem aplikasi e-office, sistem aplikasi perencanaan, sistem aplikasi penganggaran, sistem aplikasi kepegawaian dan monitoring dan evaluasi.
b. Aplikasi Komunikasi dan Kolaborasi, seperti video/web conference, email, social media, dan media komunikasi lainnya.
c. Aplikasi pendukung lain, seperti presensi mobile/online, cloud storage, dan virtual private network.
Hadirin yang saya hormati,
Selanjutnya, untuk mendukung dan mempercepat pelaksanaan penyederhanaan birokrasi pada kementerian/lembaga, langkahlangkah yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kementerian PANRB adalah:
a. Aspek Transformasi Organisasi
Percepatan Penyelesaian Rancangan Instruksi Presiden tentang Penyederhanaan Birokrasi,
Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi dan Penyusunan Desain Model Organisasi berbasis Fungsional.
b. Aspek Transformasi Jabatan
Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Penyelarasan Penghasilan, Penyesuaian pengaturan mengenai Penyetaraan Jabatan, Pengembangan Karir Pejabat Fungsional, Angka Kredit dan Kenaikan Pangkat, dan Pola Karir Pejabat Fungsional.
c. Aspek Transformasi Sistem Kerja Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri mengenai Mekanisme Kerja, Peraturan mengenai Sistem Kerja, dan pengembangan dan optimalisasi SPBE untuk mendukung sistem kerja baru.
Hadirin yang saya hormati,
Berkaitan dengan manajemen Aparatur Sipil Negara, jumlah PNS saat ini adalah 4,16 juta dengan komposisi:
a. Struktural 456.372 (11%);
b. Teknis 257.800 dan Kesehatan 329.138 (14%);
c. Guru 1.418.266 dan Dosen 75.738 (36%);
d. Pelaksana/administrasi 1.630.804 (39%).
Komposisi PNS yang masih didominasi oleh pelaksana atau jabatan pengadministrasi tersebut, sulit diharapkan untuk dapat mencapai profesionalitas dan daya saing yang tinggi.
Dalam konteks nasional, terdapat keterbatasan sumber daya pengelola, serta pertumbuhan indeks efektivitas pemerintah yang belum signifikan. Oleh karenanya, dibutuhkan solusi yang sifatnya makro nasional, yaitu: 1) Perbaikan kualitas ASN, 2) Peningkatan kecepatan pelayanan publik yang berkualitas, 3) Penguatan tata laksana kelembagaan, serta 4) Peningkatan akuntabilitas serta efektivitas dan efisiensi kerja birokrasi.
Untuk mempercepat peningkatan Indeks Efektivitas Pemerintahan dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2019 pemerintah telah melakukan rekrutmen CPNS dengan jumlah terbanyak pada tahun 2018 sebanyak 179.576.
Arah kebijakan pengadaan ASN ditujukan untuk mencapai SMART ASN 2024, diharapkan pada tahun 2024 birokrasi pemerintahan akan diisi oleh ASN dengan profil yang memenuhi kompetensi, antara lain: integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship. Hal ini dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebijakan sistem merit melalui strategi manajemen human capital ASN yang meliputi: 1) Perencanaan ASN, 2) Perekrutan pegawai ASN, 3) Pengembangan kompetensi ASN, 4) Penilaian kinerja dan penghargaan, 5) Pengembangan karier ASN, dan 6) Peningkatan kesejahteraan.
Kebutuhan ASN Tahun 2021
Hingga saat ini sebanyak 594 instansi telah mengusulkan kebutuhan dengan rincian 546 instansi yang sudah usul dan dokumen lengkap dan 48 Instansi yang sudah usul tetapi perlu melengkapi dokumen. Sedangkan 27 instansi tidak mengusulkan kebutuhan ASN.
- Total kebutuhan ASN 2021 sebanyak 1.275.387 dengan kebutuhan pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan pemerintah daerah sebanyak 1.191.718 (Guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru sebanyak 70.008, dan CPNS sebanyak 119.094).
- Jumlah rencana penetapan ASN 2021 sebanyak 722.487 dengan rincian:
a. Instansi Pemerintah Pusat sebanyak 69.684, terdiri dari 61.129 untuk 56 K/L dan 8.555 untuk 8 Sekolah Kedinasan.
b. Instansi Pemerintah Daerah sebanyak 652.803, terdiri dari Guru PPPK sebanyak 565.633, PPPK Non Guru sebanyak 21.571, dan CPNS sebanyak 84.663. Dengan rincian 144.096 untuk 34 Pemerintah Provinsi dan 527.771 untuk 492 Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota. - Jabatan dengan alokasi terbanyak Tahun 2021 untuk Pemerintah Pusat yaitu Dosen, Penjaga Tahanan, Penyuluh KB, Analis Perkara Peradilan, dan Pemeriksa.
Sedangkan pada Pemerintah Provinsi untuk Jabatan Guru terbanyak adalah Guru BK, Guru TIK, dan Guru Matematika. Untuk Jabatan Tenaga Kesehatan adalah Perawat, Dokter, dan Asisten Apoteker. Sedangkan untuk Jabatan Teknis seperti Pranata Komputer, Polisi Kehutanan, dan Pengawas Benih Tanaman.
Pada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk jabatan dengan alokasi terbanyak untuk Jabatan Guru seperti Guru Kelas, Guru Penjasorkes, dan Guru BK. Untuk Jabatan Tenaga Kesehatan seperti Perawat, Bidan, dan Dokter. Untuk Jabatan Teknis seperti Penyuluh Pertanian, Auditor, dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Rencana Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2021
Jumlah formasi penerimaan sekolah kedinasan tahun 2021 adalah sebagai berikut:
a. Politeknik Keuangan Negara (STAN) sebanyak 275 formasi;
b. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebanyak 1.164 formasi;
c. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) sebanyak 250 formasi;
d. Politeknik Siber dan Sandi Negara sebanyak 100 formasi;
e. Politeknik Statistika (STIS) sebanyak 600 formasi;
f. Poltekip dan Poltekim sebanyak 600 formasi;
g. 21 Sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan sebanyak 3.210 formasi;
h. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) sebanyak 265 formasi;
Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan dilakukan mulai tanggal 9 April 2021 hingga tanggal 30 April 2021 melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN. Seleksi dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dikoordinasikan oleh BKN. Seluruh kegiatan seleksi diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai pedoman dari Kementerian Kesehatan.
Rencana Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021
Rencana kebutuhan/formasi guru PPPK Tahun 2021 yaitu 547.026, dengan rincian formasi pada 34 pemerintah provinsi sebanyak 128.656 dan pada 504 pemerintah kabupaten/kota sebanyak 418.370.
Pendaftaran seleksi Guru PPPK Tahun 2021 direncanakan berlangsung pada Mei hingga Juni 2021 melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN. Seleksi dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan dilaksanakan melalui UNBK Kemendikbud. Seluruh kegiatan seleksi diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai pedoman dari Kementerian Kesehatan.
Rencana Pengadaan PNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021
Rencana kebutuhan/formasi PNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021 yaitu 166.906 dengan rincian formasi pada 56 K/L sebanyak 61.129, pada 30 pemerintah provinsi sebanyak 10.787, dan pada 435 pemerintah kabupaten/kota sebanyak 94.990.
Jenis formasi khusus dalam pengadaan CPNS tahun 2021 yaitu:
a. Pada pemerintah pusat dengan rincian: formasi putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dengan jumlah minimal 10% dari formasi, formasi penyandang disabilitas dengan jumlah minimal 2% dari formasi, diaspora dengan jumlah yang disesuaikan kebutuhan, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta formasi khusus lain yang bersifat strategis.
b. Pada pemerintah daerah dengan rincian: formasi putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dengan jumlah sesuai kebutuhan, formasi penyandang disabilitas dengan jumlah minimal 2% dari formasi, dan diaspora dengan jumlah yang disesuaikan kebutuhan.
Pendaftaran seleksi PNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021 direncanakan berlangsung pada Mei hingga Juni melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN. Seluruh kegiatan seleksi diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai pedoman dari Kementerian Kesehatan.
Hadirin yang saya hormati,
Selanjutnya, dalam rangka memastikan kualitas pelayanan publik di Indonesia, setiap tahun Kementerian PANRB melakukan penilaian kinerja terhadap unit layanan dengan melakukan pendampingan dan memberikan rekomendasi agar unit layanan dapat memperbaiki kualitas layanan.
Kementerian PANRB melakukan evaluasi pada provinsi Sulawesi Utara dan 7 Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu pada unit layanan SAMSAT, DPMPTSP, dan Disdukcapil. Terdapat peningkatan nilai indeks pelayanan publik (IPP) yang semula pada tahun 2019 angka IPP 3,49 (Kategori B-) menjadi 3,51 (kategori B) pada tahun 2020. Hal ini menunjukkan adanya upaya perbaikan yang dilakukan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.
Hadirin yang saya hormati,
Seperti kita ketahui, pertumbuhan investasi merupakan penggerak dalam roda perekonomian negara, sehingga Kementerian PANRB terus berupaya meningkatkan pelayanan publik antara lain dengan:
a. Penerapan e-Services seperti pemanfaatan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional sebagai portal penyedia informasi pelayanan publik dan pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). SP4N dibentuk untuk mendorong “No wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
b. Mendorong DPMPTSP bertransformasi menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kehadiran MPP menjadi bukti nyata sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah yang berhasil menghilangkan ego sektoral demi kesuksesan program pembangunan.
Hingga saat ini, baru terbentuk MPP Tomohon di Sulawesi Utara, sementara MPP Kota Manado sedang dalam tahap pendampingan. Kedepan saya berharap MPP Kota Manado dapat segera diresmikan dan Kabupaten/Kota lain berkomitmen menyelenggarakan MPP.
c. Pengembangan inovasi pelayanan publik melalui gerakan “One Agency One Innovation” dan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP). Melalui KIPP kami berharap agar setiap instansi pemerintah tidak hanya melakukan kegiatan rutinitas saja, tetapi perlu adanya terobosan besar yang dapat memberikan perbaikan pelayanan publik.
Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat terwujud pemerintahan yang baik dan bersih sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan keberhasilan pembangunan nasional.
Terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
MENTERI PANRB-TJAHJO KUMOLO