JAKARTA- Peran aparat keamanan sangat penting dalam mengorganisir dan menggerakkan masyarakat. Terlebih di daerah rawan bencana. Karena itu, diusulkan di tiap desa yang rawan bencana di tempatkan satu Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersama ASN Kecamatan/Desa/ Kelurahan,
Usul tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di Jakarta, dalam acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri Selasa (16/2/2021). Menurut Tjahjo, sangat penting ada aparat seperti Babinsa atau Bhabinkamtibmas di tiap desa rawan bencana. Mereka terlatih untuk bertindak cepat taktis karena penguasaan teritorial-intelejen-hukum dan operasional, ketika ada permasalahan di wilayah mereka dapat langsung bergerak dengan perangkat ASN desa/kel/puskesmas setempat.
Seperti diketahui bahwasanya Bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat desa sampai dengan kelurahan yang bertugas mengemban fungsi Pre-emtif dengan cara bermitra dengan masyarakat.
Bhabinkamtibmas itu adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.
Menteri Tjahjo menjelaskan, seusai dengan arahan Presiden Jokowi, Polri diharapkan bisa mampu menggerakkan dan mengorganisasi masyarakat. Untuk itu, ia berharap Polri menambah jumlah personel Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Bintibmas) dan Polsek di daerah yang padat penduduk.
“Bagaimana khususnya kepolisian arahan Pak Presiden harus mampu menggerakkan dan mengorganisir masyarakat. Maka SOTK Polri kami kebut Pak Kapolri, kami juga membuat surat ke bapak kemarin bagaimana setidaknya setiap desa itu ada Bhabinkamtibmas, kemudian polsek yang daerah padat penduduk sudah kami sampaikan untuk diperbanyak polseknya,” kata Tjahjo.
“Fungsinya, untuk menggerakkan dan mengorganisir serta mengingatkan warga agar mereka disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pada kondisi sekarang khususnya pandemi Covid-19 dan mungkin wilayah rawan bencana, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bisa ditempatkan di tiap desa atau kelurahan. Jadi 1 desa atau kelurahan ada 1 orang babinsa atau Bhabinkamtibmas,” tutur Tjahjo.
Menteri Tjahjo mengingatkan bahwa sesuai instruksi Presiden Joko Widodo tentang penanganan Covid-19, perlu optimalisasi peran Polri. Dengan sumber daya manusia yang ada sekarang, perlu diberdayakan semua potensi sampai ke daerah, dengan bekerja sama dengan pihak lain dalam bidang kesehatan, khususnya adalah penanganan pandemi Covid-19 dari pusat dan daerah.
Penerapan protokol kesehatan secara ketat dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracking, Treatment). Sebagai contoh bekerja sama dengan puskesmas atau rumah sakit daerah sehingga tidak hanya melayani saja kesehatan saja, tetapi juga harus berperan aktif baik itu pencarian data, penanganannya, sampai dengan penyembuhan dan edukasi. Sinergitas dengan satgas covid pusat sampai ke daerah, sehingga pemberdayaan sumber daya manusia dalam menghadapi pandemi ini bisa maksimal karena saling bekerja sama dan saling melengkapi. Apalagi Polri tugas pokoknya adalah berhadapan langsung melayani masyarakat. Kesehatan adalah hak dasar manusia yang harus dipenuhi yang menjadi tugas dari pemerintah. Sehingga dengan kesehatan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat ke Polri, melalui pelayanan yang baik dalam bidang Kesehatan khususnya dan bidang kamtibmas.