Pidato Presiden Joko Widodo beberapa bulan yang lalu, jika ingin Bangsa Indonesia bisa bersaing dengan negara lain pada era globalisasi dan pada masa pandemi Cocid-19, maka harus berani keluar dari zona nyaman atau Comfort Zone. Apalagi menghadapi penyebaran virus Covid-19 yang sampai saat ini masih bertambah kasusnya, harus memakai cara dan langkah yang luar biasa dan tentunya itu harus keluar dari pakem atau hal yang biasa dilakukan. Hal ini berarti harus berani keluar dari zona nyaman.
Menurut Alasdair A. K. White, Zona Nyaman adalah sebuah keadaan dimana seseorang merasa terbiasa dan nyaman karena mampu mengontrol lingkungannya. Dalam keadaan ini, orang tersebut jarang merasa gelisah dan jarang mengalami tekanan yang mengakibatkan stress. Hal ini yang terjadi pada ASN selama ini dengan pola yang monoton dan polanya sama setiap harinya.
Maka dengan adanya Reformasi Birokrasi yang sudah dilakukan oleh Kementerian PAN/RB berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dalam pelayanan publik harus cepat, sederhana, efektif dan efisien, berani melakukan terobosan, kerja cepat, maka terdapat pergeseran paradigma pada ASN yang sekarang berbasis kinerja. Sehingga pelayanan publik lebih cepat, sederhana dan efektif dan efisien. Untuk itu, ASN agar keluar dari zona nyaman sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo harus bisa melakukan hal-hal sebagai berikut:
ASN harus bersikap Adaptif
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adaptif adalah mudah menyesuaikan (diri) dengan keadaan. Tahun 2020 dampak perubahan tatanan dunia dengan adanya Pandemi Virus Covid-19, hal ini juga mempengaruhi pola kerja dan cara kerja para ASN di seluruh Indonesia. Dimana yang selama ini berkantor setiap hari, mengerjakan kerjaan di kantor, rapat dengan pimpinan bertatap muka langsung, tandatangan berkas secara langsung dengan adanya penyebaran Covid-19 semua itu berubah. Kerja tidak harus setiap hari dari kantor/Work From Home (WFH) untuk menghindari penyebaran di lingkungan kantor, rapat secara daring, tandatangan pun tidak secara langsung seperti dahulu, berkurangnya perjalanan dinas.
Hal ini membuat perubahan besar, sehingga ASN harus mampu adaptasi dengan kebiasaan baru tersebut. Yaitu harus mampu dan mahir menggunakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada era digitalisasi sekarang ini seperti yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Era digital ini suka tidak suka memaksa para ASN untuk belajar menggunakan IPTEK. Salah satu yang sudah dijalankan adalah rapat secara online. Untuk tandatangan berkas yang harus ditandatangani pimpinan atau pejabat bisa memakai tandatangan elektronik, sehingga tidak perlu bertemu secara langsung apabila ada dokumen yang perlu ditandatangani.
Hal ini sudah diatur pada Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selalu Upgrade Diri
Istilah upgrade berarti menaikan atau membuat lebih baik. Artinya sebagai Aparatur Sipil Negara harus selalu membangkitkan gairah upgrade diri, baik ketrampilan, kemampuan dan wawasan. Misalnya upgrade ketrampilan dan kemampuan bahasa asing atau peng-operasionalan Teknologi Informasi, media sosial dan ketrampilan lain pada era digitalisasi yang semakin hari berkembang semakin canggih, jika ASN tidak mau belajar maka akan ketinggalan. Kemudian study lanjut, karena banyak ASN yang sudah memiliki gelar sarjana kemudian puas dengan gelar yang disandangnya. Ketika ada kesempatan studi lanjut tidak digunakan dengan berbagai alasan tidak ada waktu untuk keluarga, sibuk menyelesaikan pekerjaan, tidak ada biaya, lokasi jauh dan berbagai alasan. Padahal baik pemerintah pusat dan daerah telah banyak menyediakan beasiswa untuk studi lanjut. Dengan studi lanjut ini, maka secara otomatis ASN akan bertambah ilmunya, wawasannya dan relasinya, sehingga paradigma berfikirnya dalam pelayanan publik juga akan berubah sesuai dengan perubahan dan tuntutan yang ada dimasyarakat. Banyaknya beasiswa yang disediakan pemerintah saat ini seharusnya dapat dimanfaatkan oleh para ASN untuk mengupgrade diri, sehingga sumber daya manusia ASN menjadi berkualitas.
Mampu Melakukan Inovasi/Terobosan
Presiden Joko Widodo berkali-kali mengingatkan jajarannya sampai ke tingkat daerah untuk melakukan terobosan, kerja cepat, kerja cerdas dan melakukan inovasi dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa ASN tidak boleh kaku dan terjebak dalam memahami SOP (Standar Operasional Prosedur) maupun peraturan perundang-undangan, harus bisa melihat dan menganalisa dinamika yang terjadi pada saat melaksanakan tugas.
Ketika syarat formal dipenuhi dan dibolehkan serta tidak menyimpang dari aturan, seharusnya ASN harus berani mengambil keputusan. Sehingga pelayanan publik menjadi cepat dan sederhana, tidak berbelit-belit dan panjang, apalagi Kementerian PANRB sudah meresmikan Mal Pelayanan Publik yang mempermudah masyarakat dalam mengurus kebutuhannya. Jadi, banyak peluang dan cara agar ASN berinovasi sesuai bidang keahliannya masing-masing dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan.
Berani Terjun Langsung
Reformasi Birokrasi yang telah dijalankan selama ini, menuntut ASN dalam bekerja untuk proaktif dan mau terjun langsung untuk menyerap aspirasi masyarakat, memetakan problematika yang terjadi di tengah masyarakat untuk dicari solusinya. Dengan sikap yang proaktif ini dalam bekerja, maka para pimpinan beserta jajarannya dapat segera mengetahui permasalahan dan kebutuhan apa saja untuk segera dicari solusinya, sehingga para ASN tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat dan hanya duduk dibelakang meja. Informasi yang tepat dan bukan hanya sekedar laporan dari bawahan akan berdampak pada pengambilan keputusan yang tepat pula. Bagaimanapun, kebijakan yang baik adalah kebijakan yang dapat memberi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Mampu Mengendalikan Diri
Saat diangkat menjadi ASN, mulai detik itu pula maka seseorang harus berpegang teguh dengan sumpah jabatan yang diucapkannya. Artinya seorang ASN harus mampu mengendalikan dirinya dan menempatkan dirinya dalam kehidupan berbangsa, bernegara maupun kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat. Harus setia dengan NKRI dan Pancasila, tidak boleh terlibat dengan organisasi terlarang dan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Disamping itu pula harus mampu mengendalikan diri untuk tidak berpola hidup glamor, berfoya-foya dan berlebihan. Karena jika seseorang hidup glamor dan berlebihan tidak sesuai kemampuan financialnya, maka dengan kewenangan yang dimiliki ASN tersebut dapat menyebabkan Abuse Of Power dan akan menjadi pintu masuk terjadinya perbuatan korupsi, sedangkan intruksi Presiden Joko Widodo ASN harus melakukan pencegahan dan tidak boleh terlibat korupsi di mulai dari perencanaan, penganggaran, penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Karena Rp.1,- uang negara yang digunakan harus di pertanggungjawabkan.
Mempunyai Mindset Berpikir Sebagai Pelayan Publik
ASN sebagai abdi negara, harus mampu menjadi representasi pemerintah ketika memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Karena ASN merupakan representasi pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat, maka dalam memberikan pelayanan publik harus dengan pelayanan prima, berinovasi, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Sehingga masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya merasa nyaman dengan sikap yang ramah dan melayani dengan tulus. ASN juga harus mampu menghidupkan, menggerakan dan mengarahkan lingkungan tempat bekerjanya maupun lingkungan tempat tinggalnya serta harus bisa menjadi contoh untuk masyarakat. Maka ASN tersebut akan disegani dan dihormati oleh orang-orang disekitarnya bukan karena pangkat dan jabatannya, tetapi ahklak yang dimilikinya.