
JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengajak seluruh pihak untuk mengawal netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2020. Menurut Tjahjo, netralitas ASN menjadi masalah yang kerap muncul saat pilkada maupun pemilu.
“Mau tidak mau kita harus mengantisipasi netralitas ASN dengan tepat. Mari kita kawal netralitas ASN untuk Indonesia yang lebih baik,” kata Tjahjo, di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Tjahjo menyatakan ASN sebagai tulang punggung pemerintahan merupakan unsur terpenting dalam menjalankan birokrasi pemerintahan. Pegawai ASN berperan menjadi perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Selain itu, ASN juga pengawas pembangunan nasional melalui kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurut Tjahjo dalam mengemban tugas, ASN harus memastikan bahwa tujuan pembangunan berbagai bidang, termasuk politik dapat berjalan sesuai dengan rencana yang sudah disusun sejak awal. Proses politik dan peralihan kekuasaan yang tercermin dalam pemilu harus sesuai dengan asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Dalam setiap perhelatan pemilu, baik itu pemilu legislatif, pemilu kepala daerah, maupun pemilu presiden, isu netralitas ASN selalu menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. ASN bukanlah penyelenggara pemilu, tetapi ASN harus mendukung sepenuhnya pencapaian asas pemilu yang sudah ditetapkan undang-undang,” tegas Tjahjo.
Netralitas ASN juga dapat dikatakan sebagai refleksi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil. Sumber daya negara seperti birokrasi, keuangan, dan kewenangan tidak dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak yang dapat mengakibatkan kompetisi tidak sehat dan setara. “Dampaknya sangat luas, karena menyangkut kepercayaan publik dan legitimasi pemerintah,” imbuh Tjahjo.
Ditinjau dari jumlah ASN yang harus diawasi oleh Komisi ASN (KASN), populasinya mencapai 4.121.176 orang. Sekitar 70% merupakan ASN pada pemerintah daerah. Pada 2020, KASN bersama-sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan terhadap 270 pemerintah daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak. Tersebar di 224 kabupaten, 37 kota, dan 9 provinsi.
Kementerian PANRB bersama Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, KASN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 10 September 2020, telah menandatangani Keputusan Bersama Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Keputusan Bersama tersebut mempunyai empat ruang lingkup. Pertama, upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN. Kedua, penjatuhan sanksi atas berbagai jenis dan tingkatan pelanggaran netralitas pegawai ASN. Ketiga, pembentukan Satuan Tugas Pengawasan netralitas pegawai ASN. Keempat, tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN.
“Dengan Keputusan Bersama ini ketentuan Netralitas ASN akan dapat diterapkan secara tegas, sehingga pelanggaran netralitas ASN selama penyelenggaraan pilkada serentak dapat diminimalisasi,” kata Tjahjo.