- Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden sehubungan dengan pelaksanaan KEBIASAAN BARU masyarakat produktif dan aman Covid-19 dan memperhatikan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020, serta Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020, bersama ini dapat disampaikan bahwa telah diterbitkan Surat Edaran Menteri PANRB, yaitu:
a. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru; dan
b. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah yang Berlokasi di Wilayah JABODETABEK dalam Tatanan Normal Baru. - SE Menteri PANRB Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalalan Dinas bagi Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru disusun sebagai tindak lanjut dari pertemuan Bapak Menteri PANRB dengan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bapak Menteri Perhubungan, dan Bapak Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tanggal 9 Juli 2020. Surat Edaran tersebut mencabut SE Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB Nomor 55 Tahun 2020.
- SE Menteri PANRB tersebut akan menetapkan bahwa Pegawai ASN dapat melakukan Perjalanan Dinas dengan memenuhi hal-hal tertentu, antara lain:
a. Memperhatikan status penyebaran Covid-19 pada daerah tujuan Perjalanan Dinas berdasarkan Peta Zonasi Risiko COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19; dan
b. Memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat setingkat Eselon 2 atau Kepala Kantor bagi Pegawai ASN pada satuan kerja lainnya. - Pelaksanaan Perjalanan Dinas dimaksud, dilakukan dengan memperhatikan:
a. Peraturan dan/atau Kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan Perjalanan Dinas mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;
b. Kriteria dan persyaratan perjalanan sebagaimana ditetapkan di dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020, dan kebijakan lainnya yang terkait dengan Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19; dan
c. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. - Terhadap Pegawai ASN yang tidak mematuhi hal-hal tersebut, diberikan hukuman displin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
- Dengan diterbitkannya SE Menteri PANRB No. 64 Tahun 2020 dan dicabutnya SE Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB No. 55 Tahun 2020, maka pengaturan cuti bagi Pegawai ASN dikembalikan sesuai ketentuan cuti yang diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020, dan PP No. 49 Tahun 2018.
- Selanjutnya, telah diterbitkan SE Menteri PANRB No. 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah yang Berlokasi di Wilayah JABODETABEK dalam Tatanan Normal Baru sebagai tindak lanjut dari arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengurangi kepadatan transportasi di wilayah JABODETABEK dan mengurangi risiko penularan Covid-19 yang mungkin diakibatkan dari penumpukan penumpang di stasiun/halte/terminal dan di dalam transportasi umum.
- Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memastikan agar Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang berlokasi di wilayah JABODETABEK menerapkan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah JABODETABEK.
- Dalam menerapkan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah agar:
a. mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan secara WFO maupun WFH sesuai dengan SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
b. mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah pegawai pada unit kerja pada instansi yang bersangkutan.
c. membagi shift kerja pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) secara proporsional.
d. menyusun peraturan teknis operasional pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja di lingkungan instansinya masing-masing. - Untuk memastikan penerapan hal tersebut, Kementerian/Lembaga/Daerah diminta untuk melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan Surat Edaran ini dan melaporkan secara tertulis kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan melalui tautan https://s.id/pelaporanjamkerjaasn setiap hari Jumat pada setiap minggunya paling lambat Pukul 16.00 WIB.
Jakarta, 14/07/2020
MenteriPANRB-TjahjoKumolo