Jakarta–  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan akan menerbitkan surat edaran protokol kerja PNS dalam menghadapi new normal.

“Dalam upaya menanggulangi bencana wabah penyakit akibat virus Corona, maka perlu percepatan implementasi paradigma baru yang dikenal sebagai the new normal dalam sistem kerja ASN,” kata Tjahjo setelah mengikuti Rapat Terbatas (melalui Video Conference) Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19, Rabu,27 Mei 2020.

Ia mengatakan paradigma new normal dalam pelaksanaan sistem kerja ASN dapat difokuskan pada 3 hal yaitu: Pertama adalah Flexible Working Arrangement (FWA) Pengaturan sistem kerja pegawai ASN dengan memberikan fleksibilitas dalam hal pengaturan jam kerja dan lokasi bekerja, yang berpengaruh terhadap fleksibilitas waktu, fleksibilitas tempat dan fleksibilitas jumlah pekerjaan. Tentunya dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif.

Kemudian yang kedua, mempersiapkan infrastruktur penunjang. Dalam rangka mendukung fleksibilitas working arrangement, maka produktivitas dan pemenuhan kinerja organisasi perlu didukung dengan pola kerja yang cerdas (smart working). Hal ini menjadi momentum untuk percepatan implementasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi dalam kondisi the new normal menciptakan cara kerja baru dalam penyelenggaraan pemerintah yaitu bekerja secara fleksibel, dinamis dan kolaboratif. Namun perlu diikuti dengan perbaikan sistem keamanan informasi pemerintah, dan mendorong penggunaan tanda tangan elektronik serta wajib dilakukan protokol khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang kerja, ruang rapat dan penggunaan gedung serta ruang pelayanan.

Berikutnya yang ketiga, penguatan sumber daya manusia dengan perubahan pola pikir dan adaptasi yang cepat dari ASN yang berorientasi pada pencapaian kinerja. Pimpinan melakukan pengawasan dan penilaian baik terhadap disiplin maupun kinerja Pegawai dalam pelaksanaan pekerjaan jarak jauh dengan berbagai tools/sistem yang jelas dan terukur.

Selain itu, mengingat belum ada kepastian mengenai berakhirnya Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, karena pada ketentuan tersebut diatur mengenai lokasi dan jam kerja yang harus dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil.

Dalam waktu dekat KemenPANRB akan mengeluarkan Surat Edaran kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda sebagaimana Panduan Umum dengan merujuk Keputusan GugusTugas dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan seperti Tetap Pakai Masker- Menjaga Jarak – Tata Ruang Kerja dan menyediakan Hand Sanitizer di setiap Ruangan/Kementerian/ Lembaga/Pemda serta mengatur jadwal kerja bagi ASN.