JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan secara tegas untuk melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik. “Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” tegasnya.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Apabila SE sebelumnya sifatnya mengimbau, Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.
Pengawasan terhadap ASN, ujarnya, dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.
Seperti tertuang dalam SE itu, ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, sanksi diberikan berdasar kategori pelanggaran. Terdapat 3 kategori pelanggaran yaitu ringan, sedang, ringan.
Tjahjo menambahkan, “Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang, dengan pertimbangan larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat/genting. ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat. Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.”
Lebih lanjut, ia mengatakan sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran covid-19, ia mengimbau para ASN mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggal untuk tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik sampai Indonesia dinyatakan bebas dari covid-19, selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman Ketika melakukan komunikasi antar individu -(social/physical distancing), dan sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (adm)