JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Kementerian (PANRB) telah menyusun Protokol Work From Home (WFH) yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB No. 34/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Beberapa media cetak berkesempatan mewawancarai Menpan RB Tjahjo Kumolo, yang telah admin rangkum petikan wawancaranya berikut ini.

Pemerintah memperpanjang kebijakan work from home bagi ASN, ada tenggat waktunya tidak, kebijakan ini berakhir kapan?

Ya, masa pelaksanaan work from home bagi ASN diperpanjang sampai 21 April 2020 atau dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020. Nanti setelah 21 April, kami akan mengevaluasi kebijakan work from home bagi ASN dengan melihat situasi yang ada. Perpanjangan kebijakan work from home bagi ASN itu sendiri telah dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kebijakan ini diambil untuk meminimalisir penyebaran virus korona atau Covid-19 di Tanah Air.

Dengan kebijakan work from home ini, bukan berarti libur atau pegawai tidak bekerja. Semua ASN yang bekerja di rumah tetap menjalankan tugas dan pekerjaan sesuai dengan yang ditugaskan pimpinan di unit masing-masing. ASN yang bekerja di rumah harus tetap produktif. Seluruh pekerjaan mesti dikerjakan optimal di rumah.

Saya juga sudah ingat­kan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, baik di pusat maupun di daerah, untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para PPK juga perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar atau ter­konfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala BKN.

Kebijakan work from home bagi ASN ini kembali diperpanjang, apakah sudah ada hasil evaluasi terhadap kebijakan yang sudah dilaksanakan sebelumnya?

Ya, ada beberapa catatan dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan work from home bagi ASN yang telah dilaksanakan dan kembali diperpanjang. Work from home memiliki beberapa kelebihan. Pertama, work from home merupakan upaya untuk mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik sekaligus jadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kemampuan pegawai dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Kelebihan lainnya, terjadi penghematan belanja APBN dan APBD. Work from home juga dalam rangka mendukung pelaksanaan social atau physical distancing. Work from home juga ternyata bisa mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi sekaligus ini jadi work life balance dimana ada fleksibilitas dalam bekerja.

Ada hambatan dari pelaksanaan work from home bagi ASN?

Disamping kelebihan, work from home bagi ASN juga memiliki beberapa hambatan atau kendala. Hambatan pertama, ada keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta aplikasi e-office. Hambatan kedua, masih diperlukannya tanda tangan basah pada dokumen tertentu. Hambatan ketiga, dukungan anggaran untuk koneksi internet pegawai belum dialokasikan.

Ke empat, tidak dapat diimplementasikan untuk unit kerja dengan sifat tugas pelayanan masyarakat langsung yang memerlukan tatap muka. Hambatan ke lima, tidak dapat diimplementasikan untuk pengawasan pekerjaan yang bersifat pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana perkantoran. (adm)

BacaJuga: ASN YANG MENYATUKAN