Jakarta/05 Maret- Beberapa tulisan media online berisikan penghasilan yang pernah diterima pada saat Tjahjo Kumolo sebagai anggota DPR dan Menteri, pada prinsipnya yang dimaksudkan gaji perbulan adalah pendapatan yang diterima setiap bulan, disamping gaji pokok.

Pada saat sebagai anggota DPR penerimaan Tjahjo Kumolo perbulan meliputi gaji pokok, dana reses/kunjungan spesifik/kunjungan kerja anggota DPR maupun anggota Komisi/sebagai anggota Pansus/kunjungan ke luar negeri/anggota untuk sosialisasi/tunjangan untuk keperluan protokoler sebagai pejabat negara serta pengeluaran rumah dinas. Itulah yang saya maksud gaji penerimaan yang diperoleh dan pada saat pensiun sebagai anggota DPR (enam periode), penerimaan pensiunan berkisar Rp.4jt. mengingat dasar pension dari gaji pokok. Pada saat menjadi anggota DPR yang sampai sekarang belum ada kenaikan.

Sama halnya dalam jabatan Menteri, saya mendapatkan gaji pokok Rp. 20jt dan tunjangan kinerja serta dana operasional Menteri, per bulan mencapai Rp.150 juta disamping itu pada akhir masa jabatan masih mendapatkan dana tunjangan pensiun dari TASPEN.  Dalam prakteknya penerimaan perbulan yang kelihatan besar ternyata habis dipakai pengeluaran-pengeluaran sebagaimana keperluan penerimaan tersebut. Karena sebagai anggota DPR dan sebagai Menteri tidak boleh menerima fasilitas lain, kecuali yang diterima secara resmi sebagaimana tersebut di atas.

Sebagai MENPANRB salah satu tugasnya tidak hanya berkaitan dengan penyerdehanaan birokrasi, meningkatkan pelayanan masyarakat dan menpercepat perijinan semata tetapi juga terkait hal-hal yang berkaitan dengan sistem kepegawaian yang proposional dan professional serta perbaikan sistem penggajian, tunjangan kinerja sampai pensiun dan dana TASPEN pada akhir masa bakti. Pemerintahan Bapak Joko Widodo secara bertahap sudah meningkatkan kenaikan gaji dan tunjangan kinerja baik kepada pejabat tinggi maupun PNS secara kseluruhan disamping adanya gaji ke-13 dan ke-14.

Pada prinsipnya tugas saya sebagai pejabat tinggi, pernah anggota DPR dan sekarang anggota Kabinet adalah tugas amanah yang paling nikmat saya rasakan atau boleh dikatakan paling enak mengingat dapat langsung menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dan melaksanakan visi misi presiden serta mendapatkan fasilitas protokoler sebagai pejabat negara yang harus saya syukuri. Walaupun penerimaan setiap bulan yang mungkin dianggap besar, sangat sangat relative. Baik saya sebagai mantan anggota DPR maupun sebagai menteri. Apalagi pada saat saya sebagai anggota DPR, dimana DPR mempunyai fungsi hak budget tetapi DPR belum mampu melaksanakan secara optimal, mengingat ada skala prioritas yang harus dianggarkan dan kondisi keuangan negara yang ada.

Sebagai contoh fasilitas pada saat saya sebagai anggota DPR yang merupakan pejabat negara belum mampu memenuhi kebutuhan mendasar sebagai anggota DPR. Misal ruang kerja anggota DPR menurut saya masih jauh dari memadai dibandingkan pejabat eselon 1, anggota DPR belum mendapatkan mobil dinas yang seharusnya menjadi hak pejabat negara dan masih banyal hal-hal lainnya, tetapi DPR sangat memahami terhadap kondisi keuangan negara yang masih diprioritaskan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Demikian penjelasan saya secara lengkap, kami sampaikan berdasarkan pengalaman saya sendiri, baik sebagai mantan anggota DPR dan  sekarang sebagai Menteri pembantu Presiden, dan yang saya ketahui masing-masing anggota DPR pada saat itu tidak sama penerimaan per bulan tergantung misal penugasan dalam hal jumlah berapa mengikuti pansus-pansus dan kunjungan ke Luar negeri. Tetapi saya bersyukur bahwa dalam tugas selama ini tidak mempermasalahkan pendapatan yang diterima, namun untuk ke depan hal ini perlu diatur secara professional sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan negara. Demikian yang kami sampaikan secara lengkap, dan saya menyampaikan permohonan maaf apabila penjelasan saya tentang gaji/penerimaan sebagai mantan anggota DPR tidak saya jelaskan secara lengkap. Terima Kasih (Tjahjo Kumolo- Mantan anggota DPR RI 1987 s.d. 2014 dan Sekarang Anggota Kabinet)