Tjahjo Kumolo, S.H. termasuk sedikit orang yang mempunyai pengalaman duduk di lembaga legislatif dan eksekutif cukup panjang. Saat ini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam kabinet Indonesia Maju (2019-2024). Sebelumnya, sebagai Menteri Dalam Negeri  dalam pemerintahan Joko Widodo periode pertama, 2014-2019.

Sebelum di pemerintahan, ia anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar di Era Orde Baru, 1987-1997 dan mewakili Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan setelah Era Reformasi 1999-2014. Lima periode itu mengukuhkannya sebagai anggota DPR dengan masa jabatan paling lama.

Ia sudah disebut-sebut akan menjadi menteri saat Gus Dur menjadi presiden. Ketika Megawati menjadi presiden, ia dibutuhkan partai di parlemen sebagai anggota DPR yang sudah berpengalaman. Baru setelah Joko Widodo menjadi presiden yang dicalonkan oleh PDI Perjuangan, ia mendapat kesempatan duduk di pemerintahan. 

Mengenai karier yang panjang tersebut, ia sering bercanda, prinsipnya dalam menjalani karier mengikuti TNI saja, bukan Tentara Nasional Indonesia melainkan “taat nurut instruksi”. Ia memang loyalis pada pemimpin yang menugasinya.

Sebelum ditunjuk menjadi Menpan-RB, tugas-tugasnya sudah dipaparkan oleh Presiden dalam pidato pelantikan 1 Oktober 2019, yaitu membuat birokrasi dan aparat sipil negara efektif dan efisien. Tugas birokrasi tidak cukup menjalankan tugas tetapi harus memastikan hasilnya sampai tuntas. Programnya antara lain memangkas eselon 3 dan 4. Birokrasi ramping akan membuat lebih cepat dan luwes dalam bergerak.

Sebelum menggerakkan birokrasi, baik di pusat maupun daerah dalam proses perampingan eselon ke jabatan fungsional yang butuh waktu panjang, ia harus memberikan contoh dalam kementerian. Target semua harus selesai tahun 2020. 

Tugas Kementerian PAN-RB yang lain adalah menyelaraskan kebutuhan anggaran pada jabatan yang terdampak penyederhanaan birokrasi. “Semakin cepat, lebih baik, untuk memperpendek birokrasi dan pengambilan keputusan politik serta mempercepat layanan dan perizinan investasi,” katanya.

Membereskan KTP

Ketika menjabat menteri dalam negeri, ia harus membereskan sisa-sisa pekerjaan yang menguras energy, terutama kasus kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Pengadaan KTP tersebut menimbulkan permasalahan hukum yang ditangani oleh Komisi Pemberatantasan Korupsi (KPK) serta mengakibatkan banyak pejabat tinggi Kemendagri dan pimpinan di DPR tersangkut.

Nama: Tjahjo Kumolo Lahir: Solo, 1 Desember 1957 Alamat: Jl Potlot II No 14 Duren Tiga Jakarta Selatan, Jln Citarum Utara 16 Semarang Timur. Pendidikan: Tamat Fakultas Hukum Undip (1985), Lemhanas RI (1993). Jabatan Kabinet Indonesia Maju: Menpan RB (2019-2024); Jabatan Kabinet Kerja 2014-2019: Mendagri, Kepala BNPP, Wakil Ketua Kompolnas RI, Plt. Menteri Hukum HAM RI, pernah Menteri Pertahanan Ad Interim. Riwayat jabatan lain: Ketua Tim Sukses Capres-Cawapres Bp Jokowi- Bp Yusuf Kalla (2014), Sekjen DPP PDI PERJ (2010), Ketua Fraksi DPR – PDI PERJ (2010), Ketua DPP PDI PERJ (2005), Wk Sekretaris-Sekretaris-Wk Ketua Fraksi PDI PERJ DPR RI (2000), Direktur SDM DPP PDI PERJ (1999), ANGG. DPR – MPR RI 6 periode jabatan (1987-2014), Ketua KNPI JawaTengah-Sekjen KNPI Pusat-Ketua UmumKNPI Pusat (1984-1992), Ketua Pusat PPMDewan Penasihat FKPPI dan PPM (19892015), Sekretaris MKGR dan DPP MKGR-Bp RH Sugandhi (1985), pernah pengurus Pleno DHN 45, -Angg. Dewan Film, Wakil Ketua AMPI Jateng, Angg. IDF Bappenas RI (1988).

Sambil membenahi secara internal, pengadaan KTP untuk mendukung berbagai program pemerintah dan kegiatan masyarakat tidak bisa berhenti, seperti kebutuhan data kependudukan yang valid untuk mendukung penyelenggaraan demokrasi politik, baik pemilihan kepala daerah, legislatif, maupun presiden dan wakil presiden. Ada kerumitan secara teknis karena besar jumlah yang dibutuhkan, melibatkan berbagai pihak, biaya yang tidak sedikit, hingga bayang bayang kecurigaan akibat berbagai latar belakang kepentingan.

Jajaran Kemendagri waktu itu harus bekerja keras karena pengadaan KTP elektronik juga berbarengan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di sejumlah provin-si/kabupaten/kota pada 2015 dan 2017 yang membutuhkan ketersediaan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP-4). Belum lagi pemenuhan DP-4 untuk pileg dan pilpres 2019.

Penyusunan dan pemutakhiran DP4 diwarnai pengungkapan-

-kasus pengadaan KTP elektronik oleh KPK. Kendati begitu, penyediaan DP4 untuk pilkada serentak tetap harus terpenuhi.

Sejak 2014 hingga 2017 Kementerian Dalam Negeri melalukan upaya akurasi DP-4 dengan data pemilih yang dimiliki oleh KPU. Tak bisa lain, harus menuntaskan perekaman dan pencatatan, memenuhi ketersediaan blangko, memperbaiki perangkat KTP elektronik yang rusak, dan konsolidasi data kependudukan berkesinambungan.

Perda Tumpang Tindih

Kebijakan lain dari Kemendagri di bawah Tjahjo yang menyedot perhatian publik adalah pro-kontra mengenai  peraturan daerah (Perda) yang bermasalah sehingga perlu untuk dibatalkan.

Sebelum keluar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016, terkait pembatalan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur dalam melakukan pembatalan peraturan daerah (perda), Kemendagri telah membatalkan 3.032 perda dan perkada. Mendagri membatalkan 1.765 perda/perkada. Gubernur selaku wakil Pemerintah pusat di daerah, juga membatalkan 1.267 perda/perkada.

Setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi, Kemendagri memfokuskan pembinaan produk hukum daerah pada proses preventif sejak 2015, antara lain register 255 perda provinsi pada 2015 dan 410 perda pada 2016, selanjutnya register 223 perda provinsi sampai September 2017.

Pembinaan terhadap produk hukum daerah, baik perda maupun perkada, untuk menjaga keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan atau kesusilaan, serta tidak menghambat investasi dan pelayanan publik.

Kemendagri juga melakukan terobosan dengan membangun sistem elektronik peraturan daerah atau e-perda, yakni sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk proses konsultasi, fasilitasi, dan registrasi  perda.

Pada 2018, Kemendagri melaksanakan fasilitasi penataan produk hukum daerah melalui inventarisasi dan kajian perda/perkada bermasalah, asistensi, dan supervisi penyusunan perda/perkada yang baik.

Internalisasi Pancasila

Tjahjo menyatakan bahwa Kemenpan-RB menganggap penting penanaman nilai-nilai Pancasila bagi calon pegawai negeri sipil (PNS) melalui pendidikan awal Pancasila. PNS harus memahami area rawan korupsi, radikalisme dan terorisme, bahaya narkoba, dan tak ketinggalan juga memahami Pancasila. 

Untuk membumikan Pancasila, perlu penanaman nilai-nilainya disetiap pikiran dan tindakan PNS. Dalam mengambil keputusan apa pun di semua lini harus mampu mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

Karena itu ia harus mengantisipasi PNS agar terhindar dari radikalisme dan terorisme yang bertentangan dengan Pancasila. Kemenpan-RB menginisiasi penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan sejumlah kementerian/lembaga mengenai penanganan radikalisme di kalangan PNS.

Soal pengangkatan tenaga honorer, Tjahjo menyatakan selama ini banyak pemerintah daerah yang menyelenggaran tes pengangkatan tenaga kerja honorer namun menghadapi kendala terkait pembayaran gaji.

Kementerian PAN-RB tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat pekerja honorer menjadi PNS karena pengangkatan melibatkan beberapa kementerian lain seperti Kementerian Keuangan.

Pengalaman di bidang politik dan menjadi anggota DPR  sejak 1987, pasti akan membantunya menyelesaikan masalah sebagai Menteri sekarang. Selama 25 tahun  sebagai wakil rakyat, menjadi Menteri saat ini merupakan periode keduanya. Mungkin kalau tidak menjadi Menteri, ia akan terus terpilih sebagai wakil rakyat, sampai kapanpun ia masih mencalonkan diri.*

Ma’mun Hidayat       

TOKOH INSPIRASI JAWA TENGAH 2020