Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Di dalam SE tersebut, terdapat sembilan langkah strategis untuk menyederhanakan struktur birokrasi. Penyederhanaan birokrasi menjadi 2 (dua) level dilaksanakan melalui  pengalihan eselon III, IV, dan V ke Jabatan Fungsional. Dari 4,28 juta PNS  Indonesia, 11%-nya menduduki jabatan struktural (eselon I s.d. eselon V),  terdiri dari: 101.826 eselon III, 333.405 eselon IV, dan 15.037 eselon V.

Baca juga:

REFORMASI BIROKRASI-MENPAN-RB Tjahjo Kumolo (Implementasi dari Arahan Presiden)

Penyederhanaan Birokrasi meliputi: Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (eselon V) ditujukan  untuk peningkatan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan, sehingga meningkatkan pelayanan publik.

Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa hal ini dimaksudkan agar birokrasi lebih dinamis, agile, dan  profesional yang akan meningkatkan efektifitas  dan efisiensi dalam mendukung kinerja  pelayanan pemerintah kepada publik.