Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Di dalam SE tersebut, terdapat sembilan langkah strategis untuk menyederhanakan struktur birokrasi. Penyederhanaan birokrasi menjadi 2 (dua) level dilaksanakan melalui pengalihan eselon III, IV, dan V ke Jabatan Fungsional. Dari 4,28 juta PNS Indonesia, 11%-nya menduduki jabatan struktural (eselon I s.d. eselon V), terdiri dari: 101.826 eselon III, 333.405 eselon IV, dan 15.037 eselon V.
REFORMASI BIROKRASI-MENPAN-RB Tjahjo Kumolo (Implementasi dari Arahan Presiden)
Penyederhanaan Birokrasi meliputi: Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (eselon V) ditujukan untuk peningkatan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan, sehingga meningkatkan pelayanan publik.
Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa hal ini dimaksudkan agar birokrasi lebih dinamis, agile, dan profesional yang akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.